- Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Metro Jaksel atur Lalin di Perempatan Fatmawati
- Pelantikan P3K Paruh Waktu Kab. Tangerang, Perkuat Layanan Publik Formasi Terbesar se-Banten
- Tingkat Produktivitas Tinggi, Pemkot Depok Serahkan Penghargaan Bagi Tiga Perusahaan
- Wisuda Sekolah Lansia Kabupaten Tangerang 2025, Wujudkan Lansia Berdaya Melalui Program SIDAYA
- Polsek Kronjo Gelar STRONG POINT GATUR LALIN untuk Ciptakan KAMSELTIBCARLANTAS di wilayah Tangerang
- HUT ke-393, Bupati Tangerang Hadiahkan 200 Sambungan Air Bersih Gratis Untuk Warga Rajeg
- Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polresta Tangerang Sosialisasi Operasi Zebra Maung di
- Audiensi dan Silaturahmi Pokdarkamtibmas Polresta Tangerang Ke Polsek Balaraja
- Polsek Panongan Pantau Perkembangan Program Ketahanan Pangan di Desa Rancakalapa
- Hadiri Silakda, Sekda Tangerang: ICMI Jadi Ruang Strategis Bagi Pembangunan Daerah
Satpol PP Kota Depok Menertibkan 180 Bangunan Liar dan Lapak Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Kota Depok menertibkan 180 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl. Raya Cipayung, mulai dari depan Kantor Kecamatan Cipayung hingga pertigaan Pospol Citayam, Rabu (19/11). Langkah ini diambil setelah pemilik bangunan sebelumnya menerima surat peringatan pertama hingga ketiga, namun tidak diindahkan.
Penertiban dilakukan karena seluruh bangunan melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi dipimpin Kabid Trantibum Pamwal dan ditinjau langsung Kasatpol PP Kota Depok. Kegiatan ini melibatkan Tim Penertiban Terpadu, terdiri dari Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Denpom AD Jaya 2-2, Garnisun 0508/Depok, Dishub Kota Depok, Dinas PUPR, DLHK, Satlinmas, Kecamatan Cipayung, serta Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Cipayung Jaya.
Baca Lainnya :
- Waspada Sabotase di Negeri Serumpun Sebalai : Kelangkaan BBM di Pangkalpinang & Sungailiat Harus Diu0
- Wabup Intan Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Sangiang, Dorong Ekonomi Warga Sepatan Timur0
- Antusiasme Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tidak Sama dengan Ujian Nasional, Ini Faktor Penyebabnya0
- Cara Cek Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 dengan Mudah dan Cepat0
- Ditjen GTKPG Serukan Gerakan Serentak: Ini 3 Amanat Penting untuk Sekolah di Bulan Guru Nasional 2020
Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib
1.png)






