- Polsek Cikupa Gelar Ops Cipkon KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari
- Mayor Inf Tubagus Halim Hadiri Pemusnahan BB di Kejari Tigaraksa
- Operasi Keselamatan Maung Hari Kedua, Satlantas Polresta Tangerang Tegur Humanis dan Edukatif Ratusa
- Jum’at Berkah Penuh Makna, Kartini Bamus Kota Tangerang Hadir Berbagi Untuk Warga Perum Periuk Damai
- Commander Wish Kapolda Banten, Polsek Panongan Gelar Strong Point Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas d
- Tinjau Rumah Roboh di Kresek, Kapolresta Tangerang Pastikan Koordinasi Bantuan Pembangunan Ulang
- Brigpol Rohmat Laksanakan Sambang ke RW 03 Desa Talagasari, Perkuat Sinergi Polri–TNI dan Warga
- Teguhkan Iman Personel, Polresta Tangerang Peringati Isra Mi\'raj dan Salurkan Bantuan Sosial
- Polsek Cikupa Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas, Tertibkan Aktivitas Matel/Debt Collector
- Antisipasi Banjir, Polsek Panongan Lakukan Pengecekan Daerah Rawan
Dianiaya dan Difitnah, Pelaku Masih Bebas
Kisah Nikmah Seorang Ibu yang Menuntut Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Naimatun Nikmah seorang ibu rumah tangga oleh tersangka berinisial RO alias RK akhirnya memasuki titik baru.
Peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025 lalu di Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten ini awalnya sempat dilakukan proses mediasi namun akhirnya gagal menemui kata sepakat karena tersangka RO alias RK dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan penyesalan yang serius.
Baca Lainnya :
- STQ ke-2 Desa Cengklong Pecah! Tokoh Besar & Ribuan Warga Tumpah Ruah0
- Kapolda Babel Buka Latpra Operasi Tambang Menumbing 20250
- Dapur Warga Terendam, Polres Bangka Barat Turun Langsung Salurkan Nasi Bungkus untuk Korban Banjir0
- Kapolres Bangka Barat Jelaskan Kronologi Ledakan Ruko Teluk Rubiah0
- Polsek Jebus Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Pencurian, Warga Puput Atas Kembali Merasa Aman0
Saat ini, kasus tersebut sudah dilanjutkan ke proses penyidikan oleh Polsek Ciputat Kabupaten Tangerang Selatan.
Kuasa hukum korban Naimatun Nikmah, yaitu Wahyudin dari LSM TRINUSA DPD Banten, mengakui bahwa gagalnya mediasi antara tersangka dan korban disebabkan tersangka yang dinilai kurang kooperatif pada saat proses mediasi.
"Kami akan terus memantau dan mendampingi kasus ini sampai selesai. Klien kami merasa tidak mendapat keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran sampai saat ini," ungkap Wahyudin.
Sementara itu, korban Nikmah menceritakan bahwa persoalan ini berawal dari keterlibatan seorang temannya berinisial NR alias PN yang diduga membantu mantan suami korban mengambil anaknya secara paksa.
"Semua ini terjadi bermula dari PN yang membantu mantan suami saya mengambil anak saya. PN sengaja memberikan akses dan memfasilitasi sampai anak saya bisa diambil paksa," cerita korban.
Dari masalah itu, akhirnya konflik berlanjut dengan keterlibatan tersangka RO yang juga merupakan teman korban, yang diduga sengaja memperkeruh masalah dengan melakukan fitnah bahwa korban Nikmah meminjam barang-barang miliknya lalu diminta dikembalikan.
Saat pengambilan barang itulah diduga penganiayaan terhadap korban Nikmah terjadi oleh tersangka RO.
"Padahal ada bukti yang menguatkan bahwa barang tersebut akadnya minta, bukan pinjam. Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk saya," tegas Nikmah.
Korban dan kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban.








