Kurang Dari 12 Jam, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus KDRT di Simpang Teritip
Jajaran Polsek Simpang Teritip Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

By kabiro tangsel 11 Jan 2026, 12:38:13 WIB Daerah
Kurang Dari 12 Jam, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus KDRT di Simpang Teritip

Bangka Barat, infokomnusantaranews.id

Polres Bangka Barat kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam penegakan hukum. Jajaran Polsek Simpang Teritip berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam waktu kurang dari 12 jam sejak peristiwa dilaporkan.

Kasus KDRT tersebut terjadi pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Setelah menerima laporan masyarakat dan keluarga korban, aparat kepolisian langsung melakukan langkah cepat penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, pelaku KDRT berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata Iptu Yos Sudarso.

Ia menegaskan, kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Teritip dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, karena laporan yang cepat akan mempercepat proses pengungkapan kasus.

(Fadian)