- Komsos Babinsa Dengan Warga, Pesan Jaga Kamtibmas dan Kebersihan
- Babinsa Dampingi Gerebek Posyandu Serentak di Kecamatan Sepatan
- Koramil 04/Cikupa Gelar Patroli Berkendaraan Amankan Fasilitas Publik
- Kapolda Babel Pimpin Sertiijab Pejabat Utama Polda : Karo SDM Hingga Kabid Humas Resmi Berganti
- Mapala Se-Indonesia Dirikan Posko Kemanusiaan, Pimpin Aksi Tanggap Bencana Aceh Tengah
- Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Aktif Melapor Usai Terungkapnya Kasus Curas di Jebus
- Polsek Cikupa Monitoring Genangan Air Akibat Luapan Kali di Desa Cibadak
- Polsek Kronjo Intensifkan Patroli Antisipasi Guantibmas
- Kapolsek Neglasari Hadiri Pernikahan Tokoh Masyarakat, Wujud Nyata Kedekatan Polri Dengan Warga
- Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kombes Rita Wulandari Resmi Dilantik
Nadiem Masih Dibantarkan, Sidang Dakwaannya Ditunda hingga Pekan Depan
Jakarta -infokomnusantara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim tengah dirawat di rumah sakit. Sehingga, terdapat potensi dia tak hadir dalam sidang perdana empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Baca Lainnya :
- Nadiem Makarim hadapi sidang perdana kasus korupsi Chromebook0
- Menkeu Pastikan Dana Pemulihan Bencana Tersedia, Siapkan Dana Rp 60 T Tahun Depan0
- Bobibos Bikin Sawah Jadi Sumber Energi, Ekonomi Petani Sejahtera0
- Presiden Prabowo serahkan 20 ribu hektare hutan di Aceh untuk konservasi gajah0
- Tragis Bayi 6 Bulan Diduga di Bunuh Ayah Kandung di Jombang Ciputat0
Selain Nadiem, tiga kejujuran lainnya adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.
“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kesaksian Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Firman mengatakan Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari pemanggilan umum dan penasihat hukum penuntutan di persidangan. Kendati demikian, Firman belum mengelaborasikan apakah dakwaan akan tetap dibacakan dengan atau tanpa kehadiran Nadiem.
Seperti diketahui, para responden dikenai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








