Breaking News
- Bupati Tangerang Resmikan Gedung Sekretariat dan GOR KONI Kabupaten Tangerang
- Wabup Intan Minta Warga Jadikan Balai Warga Sebagai Rumah Ide, Gagasan dan Persatuan
- Kapolres Bangka Barat Imbau Sopir Truk Sawit Gunakan Jaring Demi Keselamatan Lalu Lintas
- Kurang Dari 12 Jam, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus KDRT di Simpang Teritip
- Kapolres Bangka Barat Ajak Anggota Tanam Pohon Meski Diguyur Hujan Lebat
- Satlantas Polres Bangka Barat Intensifkan Patroli Rawan Banjir di Mentok
- Polres Bangka Barat Beri Penghargaan Kepada 14 Satpam Berprestasi Pada HUT Satpam Ke-45
- Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Maraknya Deepfake Asusila
- RedDoorz Balaraja Salurkan Bantuan Sembako Pasca Banjir Untuk Warga Kampung Bojong, Desa Pasir Ampo
- Di Duga Langgar Sop Oprasional Mitra Pt. Timah di Mentok Menuai Protes
Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor di Bangka Tengah
Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Menangkap Seorang Remaja Mencuri Sepeda Motor Milik Warga

BANGKA TENGAH, infokomnusantaranews.id
Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku yang merupakan warga asal Pangkalpinang ini ternyata juga seorang residivis.
"Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/26).
Fauzan menyebutkan, MRA berhasil ditangkap pada Senin (5/1/26) sekitar pukul 17.58 WIB di Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
"Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Dul,"sebut Fauzan.
Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul Bangka Tengah, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor didaerah lain yang telah dijual olehnya.
Modus pelaku, lanjut Fauzan, melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya melalui platform jual beli Facebook dengan harga 4 juta hingga 6 juta rupiah.
Fauzan juga menambahkan, penjualan hasil curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari.
"Jadi modusnya, barang curian ini dijual oleh pelaku di platform jual beli. Setelah ada pembelinya, dilakukan pertemuan dan transaksi jual beli,"ungkapnya.
"Untuk uang penjualan hasil curiannya ini, menurut pengakuan pelaku digunakan untuk Top Up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"tambahnya.
Usai diamankan, pelaku MRA alias Rendi berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih panjut.
"Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh ke penyidik Polresta Pangkalpinang. Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan,"pungkasnya.
(Fadian)








