- Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Metro Jaksel atur Lalin di Perempatan Fatmawati
- Pelantikan P3K Paruh Waktu Kab. Tangerang, Perkuat Layanan Publik Formasi Terbesar se-Banten
- Tingkat Produktivitas Tinggi, Pemkot Depok Serahkan Penghargaan Bagi Tiga Perusahaan
- Wisuda Sekolah Lansia Kabupaten Tangerang 2025, Wujudkan Lansia Berdaya Melalui Program SIDAYA
- Polsek Kronjo Gelar STRONG POINT GATUR LALIN untuk Ciptakan KAMSELTIBCARLANTAS di wilayah Tangerang
- HUT ke-393, Bupati Tangerang Hadiahkan 200 Sambungan Air Bersih Gratis Untuk Warga Rajeg
- Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polresta Tangerang Sosialisasi Operasi Zebra Maung di
- Audiensi dan Silaturahmi Pokdarkamtibmas Polresta Tangerang Ke Polsek Balaraja
- Polsek Panongan Pantau Perkembangan Program Ketahanan Pangan di Desa Rancakalapa
- Hadiri Silakda, Sekda Tangerang: ICMI Jadi Ruang Strategis Bagi Pembangunan Daerah
Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Solusinya

Kementerian Agama sudah mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. “Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kemenag.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar 4 jam per hari. Meski tidak penuh waktu, status mereka setara dengan ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Saat ini, bila kamu adalah pelamar PPPK Paruh Waktu dan belum muncul namamu, jangan khawatir, ada solusinya.
Baca Lainnya :
- Wabah Rubella Merebak di Tangsel, Puluhan Anak Terdeteksi Positif0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
- Meski Akui Sudah Sulit Menang, Rossi Belum Mau Menyerah0
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey0
Bila namamu belum masuk dalam pengumuman, tunggu dulu sampai tanggal 22 September 2025. Sebab pengumuman nama yang lolos akan diumumkan bertahap mulai 17 - 22 September 2025. Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Dokumen yang harus dilengkapi Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro
SDM Wawan Djunaedi. Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan. Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
1.png)






