- Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Metro Jaksel atur Lalin di Perempatan Fatmawati
- Pelantikan P3K Paruh Waktu Kab. Tangerang, Perkuat Layanan Publik Formasi Terbesar se-Banten
- Tingkat Produktivitas Tinggi, Pemkot Depok Serahkan Penghargaan Bagi Tiga Perusahaan
- Wisuda Sekolah Lansia Kabupaten Tangerang 2025, Wujudkan Lansia Berdaya Melalui Program SIDAYA
- Polsek Kronjo Gelar STRONG POINT GATUR LALIN untuk Ciptakan KAMSELTIBCARLANTAS di wilayah Tangerang
- HUT ke-393, Bupati Tangerang Hadiahkan 200 Sambungan Air Bersih Gratis Untuk Warga Rajeg
- Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polresta Tangerang Sosialisasi Operasi Zebra Maung di
- Audiensi dan Silaturahmi Pokdarkamtibmas Polresta Tangerang Ke Polsek Balaraja
- Polsek Panongan Pantau Perkembangan Program Ketahanan Pangan di Desa Rancakalapa
- Hadiri Silakda, Sekda Tangerang: ICMI Jadi Ruang Strategis Bagi Pembangunan Daerah
Skema Baru Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 meluncurkan skema baru untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2024. Skema ini memungkinkan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tahapan Pengangkatan:
1. Pengajuan Usulan Formasi: Instansi pemerintah mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada KemenPAN RB.
2. Persetujuan Formasi: Setelah disetujui, instansi bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pengajuan Nomor Induk PPPK: Instansi mengajukan permohonan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada BKN sebelum pengangkatan resmi.
Baca Lainnya :
- Ragam Tunjangan dan Insentif buat Guru di 2025, Sudah Dapat?0
- Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Solusinya0
- Wabah Rubella Merebak di Tangsel, Puluhan Anak Terdeteksi Positif0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
Masa Kontrak, Gaji, dan Evaluasi Kinerja:
- Masa Kontrak: Kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
- Gaji: Mereka akan menerima gaji minimal setara upah terakhir sebagai honorer atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
- Evaluasi Kinerja: Kelanjutan kontrak sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap 3 bulan atau setiap tahun.
Bagaimana Nasib Setelah Kontrak Berakhir?
1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu: Jika kinerja sangat memuaskan dan ada formasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu.
2. Diperpanjang Kontrak: Jika kinerja tetap baik tetapi belum ada formasi penuh waktu, kontrak sebagai paruh waktu dapat diperpanjang.
3. Diberhentikan: Apabila hasil evaluasi kinerja tidak memuaskan, instansi berhak untuk memutus kontrak kerja.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata status honorer. Para honorer diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan menunjukkan kinerja terbaik agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Link Keputusan Kemenpan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
1.png)






